LAYANAN
SIRKULASI
Layanan sirkulasi
biasanya berhubungan dengan peminjama. Pengertian layanan sirkulasi yaitu
segala kegiatan pencatatan dalam perpustakaan, untuk pemanfaatan,dan penggunaan bahan pustaka
bagi pemustaka.
Pada
layanan ini, merupakan salah satu cara untuk membuat ada hubungan antara
pustakawan dengan pemustaka slah satu kegiatannya adalah meminjam buku. Dengan
adanya interaksi ini maka suatu perpustakaan akan lebih bermanfaat kegunaanya,
karena kebanyakan orang mengenal perpustakaan hanya untuk membaca buku saja. Dan
pada layanan ini pustakawan berperan penting dalam melayani pemustaka, karena
pustakawan kerjanya tidak hanya menata buku saja, melainkan melayani pemustaka.
Tujuan layanan
sirkulasi
1.
Pemustaka dapat mampu memanfaatkan perpustakaan.
2.
Mudah diketahui siapa yang meminjam koleksi tertentu, dimana
alamatnya, kapan
koleksi
kembali.
3.
Terjadinya pengembalian pinjaman dalam waktu yang telah
ditentukan.
4.
Diperoleh data kegiatan perpustakaan, terutama yang berkaitan
dengan pemanfaatan
koleksi.
5.
Apabila terjadi pelanggaran akan segera diketahui.
Pada layanan sirkulasi juga dibagi
menjadi dua yaitu terbuka dan tertutup :
1.
Terbuka
Pengertiannya bahwa suatu koleksi dapat digunakan
pemustaka secara bebas, maksudnya bebas itu pemustaka dapat membaca suatu
koleksi, meminjam koleksi dengan mengambil sendiri bahan koleksi tersebut tanpa
di awasi.
2.
Tertutup
Pengertianya
bahwa tidak bisa menggunakan suatu koleksi tanpa seijin pustakawan, dalam
mengambil koleksi, koleksi itu akan diambilkan oleh pemusataka. Jadi pemustaka
tidak bisa dengan bebas menggunakan koleksi itu.
Kegiatan bagian sirkulasi
terdiri berbagai macam menyatakan bahwa kegiatan sirkulasi meliputi :
1.
Pengawasan pintu masuk dan keluar perpustakaan.
2.
Pendaftaran anggota, perpanjangan keanggotaan, pengunduran diri
dari anggota
perpustakaan.
3.
Mengurusi keterlambatan pengembalian koleksi yang dipinjam seperti
denda.
4.
Mengeluarkan surat peringatan bagi buku yang belum dikembalikan
pada waktunya.
5.
Tugas berkaitan dengan peminjaman buku, khususnya buku hilang
atau rusak.
6.
Bertanggungjawaban atas segala berkas peminjam
7.
Pembuatan statistik.
8.
Peminjaman antar perpustakaan.
9.
Mengawasi urusan penitipan, tas, jas, mantel, dan sebagainya
milik pengunjung
perpustakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar